SOAL DAN JAWABAN USKP B
MATA UJIAN AKUNTANSI PAJAK
PERIODE JUNI TAHUN 2013
TAX TRAINING HOUSE IKPI ( IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA )
1) PT Pintal Tex bergerak dalam usaha pemintalan benang. Pada
tanggal 8 September 2012 melakukan impor kapas dengan CIF
Rp210.000.000,-. Atas impor tersebut dikenakan bea masuk sebesar 10%.
PT Pintal Tex mempunyai API. Pada tanggal 12 September 2012, PT
Pintal Tex melakukan penjualan benang secara kredit di dalam negeri,
dengan jumlah penjualan Rp300.000.000,- Metode pembukuan atas
persediaan yang dilakukan adalah periodik method. Jurnal yang
dilakukan PT Pintal Tex pada tanggal 8 September 2012 adalah . . .
a. Debet: Pembelian – Impor Rp210.000.000,-
Kredit: Kas/Bank Rp210.000.000,-
b. Debet: Pembelian – Impor Rp231.000.000,-
PPN Impor Rp23.100.000,-
Uang muka PPh pasal 22 Impor Rp5.775.000,-
Kredit: Kas/Bank Rp259.875.000,-
c. Debet: Pembelian – Impor Rp231.000.000,-
Kredit: Kas/Bank Rp231.000.000,-
d. Debet: Pembelian – Impor Rp231.000.000,-
Uang Muka PPh Pasal 22 Impor Rp5.775.000,-
Kredit: Kas/Bank Rp236.775.000,-
JAWABAN: B
-
Dengan metode periodik, pembelian
dicatat diakun pembelian, bukan di akun persediaan.
-
Terutang PPN Impor 10%
-
Terutang Pph pasal 22 Impor 2,5%
(API) bersifat tidak final. (PMK 154/PMK.03/2010 jo PMK
224/PMK.011/2012). Karena tidak final, maka dicatat sebagai uang
muka Pph.
-
Asumsi kurs KMK = Kurs Bank / BI.
CIF 210.000.000
BM 21.000.000
Nilai Impor 231.000.000
PPN Impor 23.100.000
PPh22
Impor 5.775.000
259.875.000
Dr Cr
Pembelian 231.000.000
UM
PPh Pasal 22 Impor 5.775.000
PPN
Impor 23.100.000
Kas
/ Bank 259.875.000
2)
Dari soal nomer 1 di atas, bagaimana PT Pintal Tex membuat jurnal
atas transaksi tanggal 12 September 2012 . . .
a.
Debet: Piutang Dagang Rp330.000.000,-
Kredit: PPN Keluaran Rp30.000.000,-
Penjualan Rp300.000.000,-
b. Debet: Piutang
Dagang Rp300.000.000,-
Kredit:
Penjualan Rp300.000.000,-
c. Debet: Piutang Dagang Rp300.000.000,-
PPN Rp30.000.000,-
Kredit: Penjualan Rp330.000.000,-
d. Debet: Piutang dagang Rp330.000.000,-
Kredit: PPN Rp30.000.000,-
Persediaan barang dagangan Rp210.000.000,-
Keuntungan Rp90.000.000,-
JAWABAN: A
Dr Cr
Piutang
Dagang 350.000.000
PPN
Keluaran 30.000.000
Penjualan 330.000.000
3)
CV Merdeka menjual barang kena pajak ke Pemda Tangerang sebesar
Rp253.000.000,- Harga tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan barang dan invoice dilakukan pada tanggal 2 Juni 2012.
Uang baru diterima CV Merdeka dari Pemda Tangerang pada tangga; 24
Juni 2012 atas transaksi tersebut . . .
a.
Rp226.550.000,-
b.
Rp230.000.000,-
c.
Rp249.000.000,-
d.
Rp253.000.000,-
JAWABAN: A
-
Bendaharawan
pemerintah ditunjuk sebagai wajib pungut PPN (KMK 563/KMK.03/2003)
-
Bendaharawan
pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 (PMK
154/PMK.03/2010 jo PMK 224/PMK.011/2012), atas pembelian barang.
Tarif PPh pasal 22 adalah 1,5% dari harga beli tanpa PPN, bersifat
tidak final.
Harga
Jual (termasuk PPN) 253.000.000
PPN (23.000.000)
Harga
Jual(tdk termasuk PPN) 230.000.000
PPh
pasal 22 (1,5%) (3.450.000)
Pembayaran
diterima 226.550.000
4)
Pada tanggal 31 Agustus 2012, PT. Targus meminjam uang sebesar
Rp200.000.000,- dari PT Pinjam Finance selama 2 tahun. Perhitungan
jangka pinjam dimulai tanggal 1 September 2012. Tingkat suku bunga
atas pinjaman tersebut adalah 8% fixed. Pembayaran setiap 3 bulan
sekali. Setelah berakhir masa pinjaman, PT Targus membayar pokok
pinjaman sekaligus. Bagaimana PT Targus membuat pencatatan pada
tanggal 31 Desember 2012 . . .
a.
Debet: Beban bunga Rp1.533.333,-
Kredit:
Hutang Pph Pasal 23 Rp200.000,-
Hutang beban bunga Rp1.333.333,-
b.
Debet: Beban bunga Rp1.533.333,-
Kredit:
Hutang beban bunga Rp1.533.333,-
c.
Debet: Beban bunga Rp1.333.333,-
Kredit:
Hutang beban bunga Rp1.333.333,-
d.
Debet: Beban bunga Rp1.333.333,-
Kredit:
Hutang Pph Pasal 23 Rp200.000,-
Hutang beban bunga Rp1.133.333,-
JAWABAN: C
-
Pencatatan
biaya bunga pada tanggal 31 Desember 2012 adalah jurnal penyesuaian
untuk mengakui biaya bunga terutang tetapi belum dibayar (accrued
expense)
-
Karena
pokok hutang baru dibayar diakhir masa pinjaman, maka dasar
perhitungan bunga adalah Rp200.000.000,-
-
Pembayaran
bunga kepada perusahaan pembiayaan dikecualikan dari pemotongan PPh
pasal 23 dengan tarif 15% (pasal 23 ayat 4 UU PPh dan PMK
251/PMK.03/2008)
PERHITUNGAN
BUNGA
Tanggal Biaya
Bunga Saldo Hutang
01
sep 12 200.000.000
Pembayaran
Bunga 01 des 12 4.000.000 200.000.000 200jt x 8% x 3/12
Jurnal
Adjustment 31 des 12 1.333.333 200.000.000 200jt x 8% x 1/12
Dr Cr
Beban
bunga 1.333.333
Hutang
bunga 1.333.333
Catatan:
Sekalipun
pinjaman dilakukan pada selain perusahaan pembiayaan, pembebanan
bunga terutang pada tanggal 31 Desember 2012 tetap tidak terutang PPh
pasal 23 karena PPh pasal 23 terutang pada saat pembayaran atau jatuh
temponya penghasilan, tergantung peristiwa yang lebih dulu (pasal 15
PP No 94 Tahun 2010)
5)
PT Hari Graha bergerak dalam bidang usaha persewaan ruang kantor.
Pada tanggal 2 maret 2011 menerima pembayaran sewa ruang kantor dari
PT Jazz Entertainment sebesar Rp30.000.000,- untuk masa sewa 2 tahun
yang dimulai sejak tanggal 1 Maret 2011. Jurnal yang mungkin dicatat
oleh PT Hari Graha atas penerimaan sewa ruang kantor tersebut adalah
. . .
a.
Debet: Kas Rp30.000.000,-
Beban PPh Pasal 4 (2) Rp3.000.000,-
Kredit:
Pendapatan sewa Rp30.000.000,-
PPN Keluaran Rp3.000.000,-
b.
Debet: Kas Rp27.000.000,-
Beban PPh Pasal 4 (2) Rp3.000.000,-
Kredit:
Pendapatan sewa Rp30.000.000,-
c.
Debet: Kas Rp30.000.00,-
Uang muka PPh Pasal 4 (2) Rp3.000.000,-
Kredit:
Pendapatan sewa diterima dimuka Rp30.000.000,-
PPN Masukan Rp3.000.000,-
d.
Debet: Kas Rp30.000.000,-
Uang muka PPh Pasal 4 (2) Rp3.000.000,-
Kredit:
Pendapatan sewa diterima dimuka Rp33.000.000,-
JAWABAN: TIDAK JAWABAN
-
Bila PT Hari Graha adalah PKP, wajib memungut PPN 10%
-
PT Jazz adalah WP badan yang diwajibkan memotong PPh Pasal 4 (2) atas
sewa tanah bangunan dengan tarif 10% bersifat final. Pemotongan
dilakukan pada saat terutang atau pada saat dibayarkan tergantung
peristiwa yang lebih dulu karena bersifat final maka dicatat sebagai
beban PPh oleh PT Hari Graha (KEP 227/PJ./2002)
PT
HARI GRAHA adalah PKP
Dr Cr
Kas 30.000.000
Beban
PPh pasal 4 (2) 3.000.000
PPN
Keluaran 3.000.000
Pendapatan
Sewa Dimuka 30.000.000
PT
HARI GRAHA adalah Bukan PKP
Dr Cr
Kas 27.000.000
Beban
PPh pasal 4 (2) 3.000.000
Pendapatan
Sewa Dimuka 30.000.000
Dari
kedua alternatif jurnal tersebut, tidak ada dalam pilihan jawaban.
6)
Pada tanggal 31 Januari 2012, PT Keren membayar gaji karyawannya
sebesar Rp120.000.000,- (bruti sebelum dipotong pajak). Besarnya PPh
Pasal 21 atas pembayaran gaji tersebt sebesar Rp5.160.000,-. Selain
itu, PT Keren membayarkan iuran pensiun untuk karyawannya sebesar
Rp2.000.000,-. Pembayaran iuran pensiun ini dilakukan bersamaan
dengan pembayaran gaji. Pembayaran iuran pensiun ini ke Dana Pensiun
yang disahkan oleh Menteri Keuangan. Jurnal yang dicatat pada tanggal
31 Januari 2012 . . .
a.
Debet: Beban gaji Rp120.000.000,-
Beban Iuran Pensiun Rp2.000.000,-
Kredit:
Hutang PPh pasal 21 Rp5.160.000,-
Kas Rp116.840.000,-
b.
Debet: Beban gaji Rp120.000.000,-
Kredit:
Hutang PPh pasal 21 Rp5.160.000,-
Kas Rp114.840.000,-
c.
Debet: Beban gaji Rp120.000.000,-
Kredit:
Utang Iuran Pensiun Rp2.000.000,-
Hutang PPh pasal 21 Rp5.160.000,-
Kas Rp112.840.000,-
d.
Debet: Beban gaji Rp125.160.000,-
Beban Iuran Pensiun Rp2.000.000,-
Kredit:
Hutang PPh pasal 21 Rp5.160.000,-
Kas Rp122.000.000,-
JAWABAN: A
Dr Cr
Beban
gaji 120.000.000,-
Beban
Iuran PensiuN 2.000.000,-
Hutang
PPh pasal 21 5.160.000,-
Kas 116.840.000,-
7)
CV Semanis Senyummu bergerak dibidang perdagangan. Pembukuannya
menggunakan accrual
basis untuk
kepentingan akuntansi, sedangkan untuk kepentingan fiskal mengunakan
cash
basis sesuai
ketentuan perpajakan. Informasi penghasilan dan biaya di bulan
Desember 2012 adalah sbb...
-
Total Penjualan Rp200.000.000,-; Penerimaan Tunai Rp150.000.000,-
-
Saldo awal persediaan Rp75.000.000,-; Saldo akhir persediaan
Rp60.000.000,-; Pembelian tunai Rp80.000.000,-; Pembelian kredit
Rp45.000.000,-
-
Biaya usaha Rp30.000.000,- (sudah sesuai ketentuan fiskal)
-
Menerima uang muka sewa kendaraan dari PT Kurawa Bersatu
Rp15.000.000,- untuk masa Desember 2012 sampi dengan Februari 2013.
Berapakah
Laba Akuntansi dan Fiskal di bulan Desember 2012?
a.
Laba Akuntansi Rp35.000.000,-; Laba Fiskal Rp40.000.000,-
b.
Laba Akuntansi Rp45.000.000,-; Laba Fiskal Rp45.000.000,-
c.
Laba Akuntansi Rp35.000.000,-; Laba Fiskal Rp45.000.000,-
d.
Tidak ada jawaban yang benar
JAWABAN: C
a.
Perlakuan Akuntansi: PSAK No 1 Tentang Penyajian Laporan Keuangan –
Paragraf 24: Entitas menyusun laporan keuangan atas dasar akrual
kecuali laporan arus kas
PSAK
– Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan – Paragraf 22:
Untuk mencapai tujuannya laporan keuangan disusun atas dasar akrual.
Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada
saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam
laporan keuangan pada periode yang bersangkutan
b.
Perlakuan Perpajakan: Pasal 28 ayat 5 UU KUP: Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual
atau stelsel kas.
Penjelasan
Pasal 28 ayat 5 UU KUP: Untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam
memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai
berikut:
-
Perhitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi
seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam meghitung
harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan
persediaan.
-
Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat
diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya
dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
-
Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten)
Akuntansi
Fiskal
Penjualan 200.000.000 200.000.000
HPP
Saldo
Awal 75.000.000 75.000.000
Pembelian 125.000.000 125.000.000
Saldo
Akhir
(60.000.000) (60.000.000)
140.000.000 140.000.000
Laba
Bruto 60.000.000 60.000.000
Biaya
Usaha (30.000.000)
(30.000.000)
Laba
Usaha 30.000.000 30.000.000
Pendapatan
Sewa
5.000.000 15.000.000
35.000.000
45.000.000
8)
PT Sekeras Kehidupan melakukan revaluasi atas seluruh aktiva tetapnya
pada tahun 2008 (sesuai PMK 79/PMK.03/2008). Diantaranya terdapat
mesin (Kel II) dengan harga pasar dan nilai buku fiskal pada saat
revaluasi adalah Rp300.000.000,- dan Rp175.000.000,-. Pada tanggal 27
mei 2009 mesin tersebut dijual dengan harga Rp230.000.000,-. Jika
diketahui nilai buku akuntansi per 31 Desember 2008 adalah
Rp275.000.000,- dan masa manfaat akuntansi setelah revaluasi adalah 9
tahun, bagaimana aspek perpajakan dari transaksi penjualan mesin
tersebut? (Penyusutan akuntansi: Garis lurus ; fiskal: Saldo Menurun)
. . .
a.
Tidak terutang PPh Final dan Laba Penjualan Mesin dalam SPT Tahunan
PPh Rp6.562.500,-
b.
Terutang PPh Final Rp12.500.000,- dan Laba Penjualan Mesin dalam SPT
Tahunan PPh Rp6.562.500,-
c.
Terutang PPh Final Rp20.000.000,- dan Laba Penjualan Mesin dalam SPT
Tahunan PPh Rp6.562.500,-
d.
Terutang PPh Final Rp25.000.000,- dan Laba Penjualan Mesin dalam SPT
Tahunan PPh Rp22.083.333,-
JAWABAN: C
PMK
79 / PMK.03 / 2008 mengatur sebagai berikut:
+
Pasal 7 ayat 1: Sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva
tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh
persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian
kembali
-
Masa manfaat aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi menjadi masa
manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut
-
Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan.
+
Pasal 8 ayat 3: Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap
perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan
merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberappa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomer 17 Tahun 2000.
Perhitungan
-
Karena
penjualan mesin belum melewati masa manfaat mesin (8 tahun), maka
dikenakan tambahan PPh final. Tarif tambahan PPh final: 30% - 10% =
20%
Harga
Pasar Revaluasi 300.000.000
Nilai
Buku Fiskal (175.000.000)
125.000.000
Tambahan
PPh Final
25.000.000 (Rp125jt x (30%-10%))
-
Selain itu, keuntungan (kerugian) dari pengalihan tersebut diakui
sebagai penghasilan (beban) sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu
harus dihitung keuntungan (kerugian) penjualan mesin tersebut. Untuk
menghitung keuntungan (kerugian) perlu diketahui nilai buku fiskal
mesin pada saat penjualan (27 mei 2009). Untuk menghitung nilai buku
fiskal perlu diketahui akumulasi penyusutan fiskal dari saat
revaluasi sampai dengan saat penjualan.
Saat
revaluasi dapat diketahui dari analisa sebagai berikut:
Nilai
revaluasi akan menjadi dasar penyusutan yang baru. Karena diketahui
nilai buku akuntansi per 31/12/2008 Rp275jt, maka akumulasi
penyusutan dari saat revaluasi s.d 31/12/2008 adalah:
Harga
Pasar Revaluasi 300.000.000
Akumulasi
Penyusutan
(25.000.000) dari
saat revaluasi s.d 31/12/2008
Nilai
buku Akuntansi 31/12/08 275.000.000
Dengan
diketahuinya akumulasi penyusutan tersebut, selanjutnya dapat
ditentukan saat dilakukannya revaluasi sebagai berikut:
Penyusutan
akuntansi per bulan: (Rp300jt/9)/12 = 2.777.778
Lama
disusutkan: Rp25jt/Rp2.777.778 = 9 bulan
Saat
revaluasi adalah April 2008 (disusutkan 9 bulan sampai dengan Des
2008)
Selanjutnya
dapat dihitung nilai buku fiskal pada saat penjualan dan laba
penjualan sebagai berikut:
Nilai Buku Fiskal 30/04/2009
Harga
Pasar Revaluasi 300.000.000
Penyusutan
Fiskal 2008 (25%)
(56.250.000) Apr
s.d Des 2008 (9 bulan)
243.750.000
Penyusutan
Fiskal 2009 (25%)
(20.312.500) Jan
s.d Apr 2009 (4 bulan)
223.437.500
Harga
Jual 230.000.000
Laba
6.562.500
9.
PT Semilir Angin pada bulan September 2009 mengambil pinjaman dalam
mata uang asing debesar USD 1.500.000 (Kurs BI: Rp9.500; Kurs KMK:
Rp9.700). Angsuran dilakukan mulai tahun 2010. Pada tanggal 31
Desember 2009 kurs naik menjadi Kurs BI: Rp9.750 dan Kurs KMK:
Rp9.900. Atas kejadian tersebut, perusahaan menyesuaikan saldo
pinjaman pada tanggal neraca dan mengakui kerugian selisih kurs.
Berdasarkan ketentuan fiskal . . .
a.
Rugi selisih kurs tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
karena belum ada realisasi angsuran
b.
Rugi selisih kurs dapat diakui karena sudah sesuai dengan standar
akuntansi
c.
rugi selisih kurs dapat diakui berdasarkan kurs KMK
d.
Pengakuan Laba(Rugi) selisih kurs harus menggunakan metode kurs tetap
JAWABAN: B
a.
Pelakuan
Akuntansi
Penyesuaian
saldo dengan menggunakan kurs tanggal neraca sesuai standar akuntansi
(PSAL No 10 tentang Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing).
Paragraf
21:
Pada akhir setiap periode pelaporan= (a) pos moneter mata uang asing
harus dijabarkan menggunakan kurs penutup dst. . .
Paragraf
26:
Selisih nilai tukar yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau
pada penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada
saat pos moneter tersebut dijabarkan pada pengakuan awal selama
periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, harus diakui
dalam laba atau rgui dalam periode pada saat terjadinya, kecuali
sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 29.
b.
Perlakuan
Perpajakan
UU
PPh mengatur sebagai berikut:
Pasal
4 ayat 1:
Yang menjadi Objek pajak adalah penghasilan, ..... , termasuk:
l.
Keuntungan selisih kurs mata uang asing
Penjelasan
pasar 4 ayat 1.l: Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kursmata
uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan
dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku di Indonesia.
Pasal
6 ayat 1: Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
e.kerugian dari selisih kurs mata uang asing
Penjelasan
Pasal 6 ayat 1.e: Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing
diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara
taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di
Indonesia
Kesimpulan:
Karena
perlakuan perpajakan mengikuti standar akuntansi, maka kerugian
penyesuaian kurs di tanggal neraca dapat dibebankan secara fiskal.
10.
PT Sekuat Baja adalah perusahaan jasa konstruksi. Di bulan Oktober
2009, perusahaan sedang menangani proyek pembangunan gedung milik PT
Selaras Nada dengan nilai kontrak Rp50.000.000.000 dan anggaran awal
biaya pembangunan Rp40.000.000.000. Perusahaan mengakui pendapatan
dengan metode persentase penyelesaian. Di bulan Oktober 2009 progress
pembangunan adalah 12,5%. Di bulan Oktober dan November 2009 biaya
yang dikeluarkan adalah Rp5.000.000.000 dan Rp3.800.000.000 dan
anggaran biaya untuk menyelesaikan adalah Rp35.200.000.000. Laba
Bruto kontrak yang diakui di bulan November 2009 adalah . . .
a.
Laba Rp450.000.000
b.
Rugi Rp50.000.000
c.
Laba Rp1.200.000.000
d.
Laba Rp750.000.000
JAWABAN: B
Dalam
hal ini pengakuan pendapatan menggunakan metode persentase
penyelesaian, dimana persentase penyelesaian dihitung dengan
membandingkan aktual biaya yang dikeluarkan dengan estimasi total
biaya
Aktual
biaya Oktober 2009 5.000.000.000
Aktual
biaya November 2009 3.800.000.000
Aktual
biaya s.d November 2009 8.800.000.000
Anggaran
Biaya utk menyelesaikan 35.200.000.000
Estimasi
Total Biaya 44.000.000.000
%
penyelesaian s.d November 2009: Rp8,8 M / Rp44 M = 20%
Pengakuan
penghasilan bruto:
-
s.d November 2009 10.000.000.000 (20% x Rp 50 M)
-
telah diakui Oktober 2009
6.250.000.000 (12.5%
X Rp 50 M)
Penghasilan
Bruto November 2009 3.750.000.000
HPP
November 09 (Biaya Aktual)
(3.800.000.000)
Rugi
Kotor (50.000.000)
11)
PT Seranum Jagung adalah perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung. Di bulan April 2006 telah
membeli truk (Kel II) untuk digunakan di perkebunan dan pabrik.
Selama tahun 2011 pembelian solar untuk bahan bakar truk tersebut
adalah Rp55.000.000 (termasuk PPN). Penyerahan yang terutang PPN
diperkirakan 70% dari total penyerahan. Realisasi penjualan selama
tahun 2011 adalah penjualan jagung: Rp40.000.000.000 dan penjualan
minyak jagung: Rp60.000.000.000. Di bulan maret 2012 diketahui PPN
keluaran dan PPN masukan sehubungan dengan usaha pabrik minyak jagung
adalah Rp500.000.000 dan Rp40.000.000. Bagaiana jurnal pembayaran PPN
untuk masa maret 2012 . . .
a.
PPN Keluaran (Dr) 500.000.000
Beban
PPN (Dr) 500.000
PPN
Masukan (Cr) 40.000.000
Kas
(Cr) 460.500.000
b.
PPN Keluaran (Dr) 500.000.000
Beban
PPN (Dr) 2.000.000
PPN
Masukan (Cr) 41.500.000
Kas
(Cr) 460.500.000
c.
PPN Keluaran (Dr) 500.000.000
PPN
Masukan (Cr) 39.500.000
Kas
(Cr) 460.500.000
d.
PPN Keluaran (Dr) 500.000.000
PPN
Masukan (Cr) 40.000.000
Kas
(Cr) 460.500.000
JAWABAN: A
Dalam
hal ini solar digunakan untuk penyerahan yang terutang PPN dan tidak
terutang PPN. Sesuai PMK 78/PMK.03/2010, Pada saat pembelian, PPN
Masukan dikreditkan berdasarkan perkiraan penyerahan yang terutang
PPN untuk kemudian dihitung kembali pada bulan ketiga tahun pajak
berikutnya sesuai realisasi penyerahan yang terutang PPN.Selisih PPN
Masukan yang dapat dikreditkan, akan mengurangi atau menambah PPN
Masukan pada bulan penghitungan kembali.
Pengkreditan
pada saat pembelian
PPN
Masukan 5.000.000
Kredit
Pajak (70% x Rp 5 jt) 3.500.000
Penghitungan
Kembali
PPN
Masukan dapat dikreditkan 3.000.000 (Rp
60 M / Rp 100 M) x Rp 5 jt
Koreksi
PPN Masukan 500.000
PPN
Dibayar Masa Maret 12
PPN
Keluaran Maret 12 500.000.000
PPN
Masukan dapat dikreditkan: 40.000.000
-
PPN Masukan Maret 12
(500.000)
-
Koreksi PPN
(39.500.000)
PPN
Dibayar 460.500.000
Jurnal Dr Cr
PPN
Keluaran 500.000.000
Beban
PPN 500.000
PPN
Masukan 40.000.000
Kas 460.500.000
12)
PT Seluas Dunia memperoleh penghasilan dari dalam dan luar negeri.
Pada tanggal 25 April 2012, memperoleh penghasilan dividen dari
Jepang Rp100.000.000 dan terutang PPh 20%. Sementara itu di tahun
2012, peredaran usaha di Indonesia adalah Rp100.000.000 dan diderita
kerugian fiskal Rp60.000.000. Bagaimana jurnal penyesuaian atas PPh
dari laba di Jepang . . .
a.
Tidak ada jurnal penyesuaian
b.
Beban Pajak (Dr) 10.000.000
Uang
Muka PPh Pasal 24 (Cr) 10.000.000
c.
Beban Pajak (Dr) 15.000.000
Uang
Muka PPh Pasal 24 (Cr) 15.000.000
d.
Beban Pajak (Dr) 20.000.000
Uang
Muka PPh Pasal 24 (Cr) 20.000.000
JAWABAN: B
KMK
164/ KMK.03 / 2002 mengatur sebagai berikut:
Pasal
1 ayat 1:
Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak
yang berasal dari seluruh penghasilan termasuk penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Pasal
1 ayat 3: Kerugian
yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung
Penghasilan Kena Pajak.
Pasal
2 ayat 1: Apabila
dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari
luar negeri maka Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang di Indonesia.
Pasal
2 ayat 3: Jumlah
kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling tinggi sama
dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi
tidak boleh melebihi jumlah tertentu
Pasal
2 ayat 4: Jumlah
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dihitung menurut
perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan
Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena
Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan
luar negeri.
Kesimpulan
/ Perhitungan
Laba
di Jepang 100.000.000
Rugi
di Indonesia (60.000.000)
Penghasilan
Kena Pajak
40.000.000
PPh
Terutang (25%) 10.000.000
PPh
Terutang di Jepang 20.000.000 (20% x Rp100 jt)
Pada
saat dipotong/terutang PPh di Jepang, Perusahaan pernah mengakui uang
muka PPh Pasal 24 sebesar Rp 20 juta. Karena Penghasilan Kena Pajak
lebih kecil dibanding penghasilan di Jepang, maka kredit pajak luar
negeri adalah sejumlah PPh terutang Rp10.000.000 sehingga harus
dilakukan jurnal penyesuaian:
Beban
Pajak 10.000.000
Uang
Muka PPh Pasal 24 10.000.000.000
13)
Pada tanggal 30 Juni 2012, banjir bandang melanda gudang dan pabrik
PT Secerah Harapan yang menghancurkan seluruh persediaan barang dalam
proses. Sementara itu bahan baku dan barang jadi tidak mengalami
kerusakan. Hasil penghitungan fisik setelah banjir menunjukkan nilai
persediaan barang jadi Rp119.000.000 dan persediaan bahan baku
Rp62.000.000. Saldo awal Januari 2012 persediaan barang jadi, barang
dalam proses dan bahan baku berturut-turut adalah Rp140.000.000,
Rp100.000.000, dan Rp30.000.000. Data selama Jan-Juni 2012 adalah
Penjualan: Rp340.00.000, Pembelian bahan baku: Rp115.000.000, Biaya
Upah Langsung: Rp80.000.000, Factory Overhead: 50% dari upah langsung
dan persentase laba kotor: 25% dari penjualan. Berapakah nilai
persediaan barang dalam proses yang hancur?
a.
Rp 69.000.000
b.
Rp101.000.000
c.
Rp 29.000.000
d.
Tidak ada jawaban yang benar
JAWABAN: A
Dengan
pendekatan gross profit method dapat ditentukan nilai harga pokok
penjualan sbb:
Penjualan 340.000.000
HPP(75%
x 340 jt) 255.000.000
Selanjutnya
dapat dilakukan analisa rumus harga pokok penjualan sbb:
Rumus Harga Pokok Penjualan
Persediaan
Awal Barang Jadi 140.000.000
Harga
Pokok Produksi Y
Persediaan
Akhir Barang Jadi (119.000.000)
Harga
Pokok Penjualan 255.000.000
Harga
Pokok Produksi (Y) = 234.000.000
Setelah
diketahui nilai harga pokok produksi, dilakukan analisa rumus harga
pokok produksi sbb:
Rumus
Harga Pokok Produksi
Persediaan
Awal Barang Dalam Proses 100.000.000
Biaya
Produksi :
-
Pemakaian Bahan Baku
-
Persediaan Awal Bahan Baku 30.000.000
-
Pembelian Bahan Baku 115.000.000
-
Persediaan Akhir Bahan Baku
(62.000.000)
83.000.000
-
Upah Langsung 80.000.000
-Factory
Overhead (50% x Rp 80 juta)
40.000.000
203.000.000
Persediaan
Akhir Barang Dalam Proses (X)
Harga
Pokok Produksi 234.000.000
Persediaan
Akhir Barang Dalam Proses (X) = 69.000.000
14)
PT Semesta Persada adalah perusahaan yang bergerak di bidang
persewaan gedung. Perusahaan membangun gedung yang dimulai bulan
Februari 2012 dan selesai di bulan September 2012. Pembangunan
tersebut menggunakan dana pinjaman dengan jangka waktu 3 tahun.
Perlakuan biaya bunga pinjaman selama masa pembangunan . . .
a.
Secara akuntansi dibebankan pada periode pembayaran atau terutang
b.
Secara akuntansi dan secara fiskal dikapitalisasi menjadi harga
perolehan gedung
c.
Secara fiskal tidak dapat dibebankan karena penghasilan persewaan
gedung dikenakan PPh final
d.
Secara akuntansi dibebankan setelah selesai pembangunan gedung
JAWABAN: B
a.
Perlakuan Akuntansi :
PSAK No 26 tentang Biaya pinjaman, diantaranya menyatakan sbb:
Paragraf
08: Biaya
pinjaman yang dapay diatribusikan secara langsung dengan perolehan,
konstruksi atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai
bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya
diakui sebagai beban pada periode terjadinya.
b.
Perlakuan Perpajakan:
SE 22/ PJ.42 / 1999 mengatur sbb:
-
Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan
pabrik atau bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari
satu tahun, biaya bunga yang timbul selama masa konstruksi harus
dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya
tersebut, yang pembebanannya melauli biaya penyusutan.
-
Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembelian
tanah, biaya bunganya harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan
tanah, namun tidak dapat dibebankan sebagai biaya penyusutan.
-
Apabila suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan
pabrik dan pembelian tanah serta aktiva lainnya yang tidak dapat
dipisah-pisahkan perhitungan kapitalisasinya ke dalam masing-masing
aktiva tersebut dapat dilakukan secara prorata.
-
Atas biaya overhead (seperti biaya gaji/tunjangan, biaya perjalanan
dan biaya lain-lain) yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau
bangunan lainnya yang timbul selama masa konstruksi harus
dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya
tersebut yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan
kapitalisasi secara prorata juga berlaku dalam hal biaya overhead
berkaitan dengan pembangunan/ pengadaan berbagai aktiva yang tidak
dapat dipisah-pisahkan.
Kesimpulan
-
Baik secara akuntansi maupun fiskal, biaya bunga selama pembangunan
dikapitalisasi ke dalam harga perolehan gedung.
15)
PT Semurah Hati melakukan pertukaran kendaraan yang dimilikinya
dengan kendaraan milik PT Semulia Hati. Kedua belah pihak
mengharapkan adanya manfaat ekonomi di masa depan dari pertukaran
tersebut. Data masing-masing kendaraan sebagai berikut:
Kendaraan
PT Semurah Hati Kendaraan PT Semulia Hati
Harga
Perolehan Rp 250.000.000 Rp 275.000.000
Akumulasi
Penyusutan (Rp187.500.000) (Rp206.250.000)
Harga
Pasar Rp 130.000.000 Rp 150.000.000
Penyusutan
akuntansi sama dengan fiskal. Manakah pernyataan berikut yang benar:
a.
Tidak ada laba (rugi) pertukaran di kedua belah pihak, karena aktiva
jenis dan tidak melibatkan pembayaran kas
b.
Laba akuntansi PT Semurah Hati Rp 67.500.000
Laba
akuntansi PT Semulia Hati Rp 61.250.000
c.
Laba fiskal PT Semurah Hati Rp 87.500.000
Laba
fiskal PT Semulia Hati Rp 81.250.000
d.
Laba fiskal PT Semurah Hati Rp 87.500.000
Laba
akuntansi PT Semulia Hati Rp 81.250.000
JAWABAN: D
A.
Perlakuan
Perpajakan:
UU PPh mengatur perlakuan PPh atas pertukaran harta sebagai berikut:
Pasal
10 ayat 2:
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar
harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar.
Ketentuan
ini mengandung pengertian bahwa harta yang diperoleh dinilai
berdasarkan harga pasarnya. Sehingga laba (rugi) pertukaran dihitung
dengan membandingkan harga pasar harta yang diterima dengan nilai
buku fiskal harta yang diserahkan.
B.
Perlakuan
Akuntansi:
PSAK 16 Tentang Aset Tetap, diantaranya menyatakan sebagai berikut:
Paragraf
26: Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari
aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang
diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang
diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas.
Kesimpulan / Perhitungan
PT
Semurah Hati
PT
Semulia Hati
Laba Akuntansi
Nilai
Buku 62.500.000 68.750.000
Harga
Pasar Aset Diserahkan 130.000.000 150.000.000
67.500.000 81.250.000
Laba Fiskal
Nilai
Buku 62.500.000 68.750.000
Harga
Pasar Aset Diterima 150.000.000 130.000.000
87.500.000 61.250.000